Latest News

Tentang Wudlu Part I

Tidak sah wudlu,adus (mandi besar) dan menghilangakan najis kecuali dengan menggunakan air yg suci.
Apasih yg di maksud dengan air yg suci itu ? Air yang suci itu adalah air yang di dalam air tersebut tidak ada najis,dan bukan air musta'mal.Air musta'mal adalah air yang sudah pernah di pakai untuk menghilangan hadats atau najis kemudian berubah rasa,rupa dan bau air tersebut meskipun berubah tidak seberapa tetap saja air tersebut menjadi najis.
Sedikit penjelasan tentang air di atas semoga dapat di pahami.
Lanjut ke permasalahn berikutnya,kita akan membahas tentang wudlu.
Haram sebab hadats kecil (tidak punya wudlu)
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh al-qur'an
4. Membawa al-qur'an

Catatan : Haram juga menyentuh tas,kantong atau peti al-qur'an selama al-qur'an tersebut ada dalam benda2 tersebut,dan halal membulak balikkan lembaran al-qur'an menggunakan kayu.Dan halal juga membawa tafsir dimana sudah terbukti tafsirannya tersebut lebih banyak dari pada yang di tafsirkan (al-qur'an).

Fardlu wudlu ada 6
1. Niat (yang di barengkan ketika pertama membasuh satu titik dari wajah) kemudian orang yang wudlu berniat dalam hatinya "aku berniat menghilangkan hadats kecil fardlu lillahi ta'ala" atau "aku berniat wudlu fardlu lillahi ta'ala"
2. Membasuh wajah dari tempat pertama jadinya rambut sampai dagu dan dari ujung telinga (tempat memakai anting) sampai ujung telinga yang lain.
3. Membasuh tangan sampai sikutnya
4. Mengusap satu juz dari kulit kepala
5. Membasuh 2 kaki (sampai mata kakinya)
6. Tertib. Maksudnya yaitu mendahulukan wajah sebelum dua tangan,dua tangan sebelum kepala,dan kepala sebelum 2 kaki.

2 Responses to "Tentang Wudlu Part I"